Kamis, 05 Februari 2009

INFO

Ilmu Kedokteran Forensik PDF Print E-mail

Program Studi Ilmu Kedokteran Forensik di Fakultas Kedokteran USU dimulai sejak tahun 1987. Program Studi ini merupakan program Studi Kedokteran Forensik pertama di luar pulau Jawa. Sebelumnya untuk menjadi spesialis Kedokteran Forensik , mahasiswa harus mengikuti finishing touch di Bagian Kedokteran Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia selama tiga bulan. Pada mulanya belum banyak yang berminat masuk spesialisasi ini. Namun sejak beberapa tahun terakhir ini minat dokter memasuki spesialisasi ini makin baik.

Ilmu Kedokteran Forensik bertujuan membantu kalangan hukum dan peradilan. Pada tindak pidana atau pun perkara perdata diperlukan bantuan dokter untuk memeriksa korban atau pelaku (psikiatri forensik) dan bahan-bahan yang berasal dari manusia, serta penentuan identifikasi sehingga penyelidikan, penuntutan dan pemutusan perkara dapat berlangsung secara adil dan berdasarkan alat bukti yang dapat diakui dan dipercaya dari kebenaran materiel.

Bidang ini memberi bantuan untuk memeriksa korban kejahatan yang masih hidup maupun yang telah meninggal, agar proses peradilan dapat terselenggara dengan adil berdasarkan alat bukti yang sah. Karena bidang ini sangat akrab dengan bidang hukum, dalam dekade terakhir ini terdapat kecendrungan di Indonesia, dokter Spesialis Forensik (SpF) juga dianjurkan menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum.

Begitu pula dengan perkembangan hak azasi manusia dan masalah etik, maka sejak tahun 2001dikembangkan pula Post Graduate Training Clinical Forensik Medicine, Medical Jurisprudence, Medical Ethic and Human Right bekerja sama dengan University Gronigen Belanda dan Universitas Hasanuddin dan Disdokes POLRI untuk program lima tahun bagi peserta dari seluruh Indonesia.

Visi: Pengembangan pendidikan keahlian dalam bidang Kedokteran Forensik sehingga dapat menghasilkan dokter spesialis yang dapat membantu proses peradilan, Medical Ethic dan Hak Azasi Manusia.
Misi: Mengangkat keahlian Kedokteran Forensik sehingga keberadaannya dapat bermanfaat bagi masyarakat.

0 komentar: